*Ketua DPW PWDPI Kepri Menduga Ada Kriminalisasi, Minta Kedua Pihak Dibebaskan*


Karimun, Kepulauan Riau – Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kepulauan Riau, Hatik Hidayati atau akrab disapa Hesti S, menduga terdapat indikasi kriminalisasi dalam perkara yang menjerat HN bin MD (62 tahun), yang disangkakan dengan tuduhan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan.

 

Atas dasar itu, pihaknya secara tegas meminta agar HN dan satu pihak lain yang juga tersangkut dalam kasus serupa segera dibebaskan. Hal ini mengingat proses hukum yang berjalan dinilai menyisakan banyak keraguan mendasar.

 

Sikap ini disampaikan Hesti seraya menyambut baik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan HN dari tahanan Rutan Kelas IIB menjadi tahanan kota, terhitung Rabu (17/6/2026). Keputusan tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 50/Pid B/2026/PN Tbk yang ditandatangani pada hari yang sama.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperhitungkan usia HN yang sudah lanjut, adanya surat keterangan kesehatan yang memadai, serta jaminan kesediaan menghadiri seluruh tahapan persidangan. Keputusan ini juga didasarkan pada Pasal 108 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.

 

“Yang menjadi sorotan, jalannya tiga kali sidang sebelumnya justru memunculkan keraguan mendalam atas kekuatan dakwaan. Keterangan saksi yang diajukan tidak memperkuat tuduhan, melainkan membuka celah dugaan bahwa perkara ini lebih mengarah pada upaya penguasaan aset yang dibalut proses hukum,” ujar Hesti.

 

Ia menjelaskan, sebelum dipindahkan statusnya, HN telah menjalani rangkaian masa penahanan cukup panjang, yaitu,  Penyidik: 12 Maret – 31 Maret 2026.


"Perpanjangan Penuntut Umum: 1 April – 10 Mei 2026, Penuntut Umum: 8 Mei – 27 Mei 2026, Hakim: 22 Mei – 20 Juni 2026, diperpanjang hingga 19 Agustus 2026," ungkapnya. 

 

Sebagai tahanan kota, HN wajib mematuhi syarat ketat: tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Kota Tanjung Balai Karimun, wajib hadir setiap kali dipanggil sidang, dan statusnya dapat dikembalikan ke rutan sewaktu-waktu jika melanggar ketentuan.

 

Di sisi lain, Ketua DPW PWDPI Kepri melihat perkembangan ini sebagai tanda bahwa dasar tuduhan yang disandangkan masih lemah. Bahkan, ia menduga kuat adanya rekayasa perkara atau kriminalisasi untuk melumpuhkan HN dalam sengketa lahan yang sejatinya bermula dari masalah perdata.

 

“Kami menyambut baik keputusan hakim ini, namun kami melihat lebih dalam: adanya keraguan di persidangan dan pengalihan penahanan ini justru menguatkan dugaan kami bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi. Hak mempertahankan hak milik tidak boleh dijawab dengan penjara,” lanjut Hesti.

 

Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk meninjau ulang perkara ini secara menyeluruh. Jika memang bukti belum memenuhi standar pembuktian, sebaiknya HN dan pihak lain yang turut tersangkut segera dibebaskan.

 

“Jangan biarkan hukum dijadikan alat untuk menekan dan menindas warga yang sedang berupaya mempertahankan haknya,” tambahnya.

 

PWDPI Kepri menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan persidangan secara transparan dan terbuka, guna memastikan proses hukum berjalan objektif, bebas dari tekanan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan ketetapan tersebut dan HN telah dikeluarkan dari Rutan pada Rabu malam. Sidang selanjutnya akan melanjutkan proses pembuktian untuk memeriksa keabsahan dokumen serta batas wilayah lahan yang menjadi inti perselisihan.


Sementara itu, Kuasa Hukum HN, Basar Noviardi Sitorus, SH, menilai keputusan ini merupakan langkah awal yang adil dan patut diapresiasi.

 

“Ini keputusan yang sangat manusiawi dan sesuai dengan aturan hukum. Bukti yang ada sejauh ini belum cukup kuat untuk mempertahankan penahanan di rutan. Prinsip hukum jelas: lebih baik berhati-hati agar tidak terjadinya kesalahan menjerat orang yang sesungguhnya tidak bersalah,” tegasnya.


 Sumber: Ketua DPW PWDPI Kepulauan Riau & Kuasa Hukum Terdakwa ( Humas DPW PWDPI Kepri).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama